Qawaidul
Ushuliyah (kaidah-kaidah Ushul fiqh )
adalah suatu kebutuhan bagi kita calon mujtahid yang akan meneruskan perjuangan
pendahulu – pendahulu kita dalam membela dan menegakkan islam dimanapun berada.
Banyak dari kita yang kurang mengerti bahkan ada yang belum mengerti sama
sekali apaitu Qawaidul ushuliyah.
Kaidah-kaidah
Pokok
Dalam
ushul fiqh terdapat 5 kaidah pokok, yaitu:
1.
الأُمُـوْرُ بـِمَـقـَاصِـدِهَا (Segala
sesuatu bergantung pada tujuannya)
Pengertian
kaidah ini bahwa hukum yang berimplikasikan terhadap suatu perkara yang timbul
dari perbuatan atau perkataan subjek hukum (mukallaf) tergantung pada maksud
dan tujuan dari perkara tersebut.
Contoh:
Kalau kita sholat kita pasti bertemu dengan yang namanya niat, kalau kita tidak
bertemu dengan yang namanya niat berarti kita tidak pernah sholat. Begitu juga
dengan yang lainnya, seperti puasa, zakat, haji dll. Kita pasti bertemu dengan
yang namnya niat.
Dasar
kaidah ini para ulama mengambil dari ayat al-Qur’an yang berbunyi:
”Barang siapa menghendaki pahala dunia, niscaya
Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala
akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat.”(QS. Ali-Imran: 145)
(makalah)
2.
الْيـَقِـيْنُ لَايُزَالُ بِالشَّـكِ (Keyakinan
tidak dapat hilang karena adanya keraguan)
Kaidah
ini berarti bahwa keyakinan yang sudah mantap atau yang sealur dengannya, yaitu
sangkaan yang kuat, tidak dapat dikalahkan oleh keraguan yang muncul sebagai
bentuk kontradiktifnya, akan tetapi ia hanya dapat dikalahkan oleh keyakinan
atau asumsi yang kuat yang menyatakan sebaliknya.
Contoh:
Kalau misalkan kita mau melakukan sholat, tapi kita masih ragu apakah kita
masih punya wudhu’ atau tidak, maka kita harus berwudhu’ kembali, akan tetapi
kalau kita yakin kita masih punya wudhu’, kita langsung sholat saja itu sah,
meski pada kenyataannya wudhu’ kita telah batal.
3.
الْمـُشَـقَّةُ تَـجْـلِبُ التَّـيْسِـيْرُ (Kesukaran
mendatangkan kemudahan)
Makna dari kaidah diatas adalah bahwa
hukum-hukum yang dalam penerapannya menimbulkan kesulitan dan kesukaran bagi mukallaf
, maka syari’ah meringankannya, sehingga mukallaf mampu melaksanakannya
tanpa kesulitan dan kesukaran.
Contoh: Apabila kita melakukan perjalanan yang
mana perjalanan tersebut sudah sampai pada batas diperbolehkannya mengqasar
sholat, maka kita boleh mengqasar sholat tersebut, karena apa bila kita tidak
mengqsar sholat kemungkinan besar kita tidak akan punya waktu yang cukup untuk
shalat pada waktunya. Karena seseorang yang melakukan perjalanan pastilah akan
dikejar waktu untuk agar cepat sampai pada tujuan, dan itu termasuk pada
pekerjaan yang sulit di lakukan apabila harus melakukan sholat pada waktu
sholat tersebut.
Dasar kaidah ini para ulama mengambil dari ayat
al-Qur’an yang berbunyi:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan
tidak menghendaki kesukaran bagimu.”(QS. Al-Baqoroh: 185)
“Allah hendak memberikan keringanan
kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah.”(QS. An-Nisa: 28)
4.
الضَّرَرُ يُـزَالُ (Kemudharatan harus dihilangkan)
Konsepsi
kaidah ini memberikan pengertian bahwa manusia harus dijauhkan dari idhrar (tindak
menyetujui), baik oleh dirinya sendiri maupun oleh orang lain, dan tidak
semestinya ia menimbulkan bahaya (menyakiti) pada orang lain.
Contoh: kalau misalkan ada pohon besar dengan
buah yang banyak yang mana buah tersebut sering jatuh dan sering mengenai
kepala orang yang lewat dibawahnya hingga ada yang harus dibawa ke rumah sakit,
maka dengan beracuan pada kaidah ini pohon tersebut harus di tebang.
5.
الْـعَـادَةُ مُحَكَّـمَةٌ (Kebiasaan
dapat menjadi hukum)
Adat yang dimaksudkan kaidah Ushul
fiqh diatas mencakup hal yang penting, yaitu : di dalam adapt ada unsur
berulang-ulang dilakukan, yang dikenal sebagai sesuatu yang baik.
Contoh: ketika di suatu tempat ada suatu
kebiasaan, yang mana kebiasaan tersebut telah mendarah daging, maka dengan
sendirinya kebiasaan tersebut akan menjadi hukum, misalkan kebiasaan petik
laut, kalau ada masyarakat pesisir yang tidak melakukan petik laut tersebut,
maka dia akan dikucilkan oleh masyarakat setempat.
Komentar
Posting Komentar